Rilisberita.id, SUKABUMI –Proyek pembangunan jalan di Kampung Pasir Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi diduga kuat melanggar aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).
Pasalnya, pekerjaan yang menurut informasi warga sudah berjalan 2 hari tersebut tidak dipasang papan informasi proyek.
Hal ini disoroti Rd. Hadi Haryono, C.CPL, Aktivis Peduli Pembangunan Serta dirinya Pembina Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB )
MELANGGAR 3 ATURAN PBJ SEKALIGUS

Rd. Hadi menegaskan, setiap proyek yang menggunakan APBD/APBN wajib hukumnya transparan. Tidak pasang papan informasi sama dengan menutup akses publik.
“Ini jelas melanggar aturan. Proyek pemerintah itu bukan milik pribadi. Wajib dipublikasikan agar bisa dikontrol masyarakat,” tegas Rd. Hadi Haryono, Sabtu (12/09/2026).
Berikut 3 dasar hukum yang diduga dilanggar:
1. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Perpres 12/2021
Pasal 50 ayat 4 : PPK wajib mengumumkan pelaksanaan kontrak. Salah satu bentuknya adalah pemasangan papan nama proyek di lokasi.
2. Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Pasal 31 : Penyedia jasa wajib memasang papan informasi proyek yang memuat: nama paket, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan penanggung jawab.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat berhak mengetahui informasi penggunaan anggaran negara. Tidak ada papan = menutup akses informasi publik.
BARU 2 HARI, SUDAH TIDAK TRANSPARAN
Berdasarkan informasi dari masyarakat Kampung Pasir Tangkil yang tidak ingin disebutkan namanya, pekerjaan di lapangan baru berjalan sekitar 2 hari.
“Kalau dari hari ke-2 saja sudah tidak ada papan, bagaimana kami mau mengawasi? Berapa anggarannya? Siapa kontraktornya? 125 hari atau 30 hari? Gelap semua,” kata Rd. Hadi.
TUNTUTAN SESUAI ATURAN
Rd. Hadi mendesak Dinas PUPR Kabupaten Sukabumi selaku Pengguna Anggaran dan pejabat pembuat Komitmen ( PPK ) untuk segera:
1. Memerintahkan Kontraktor Pelaksana memasang Papan Informasi Proyek dalam 1×24 Jam sesuai Perpres 16/2018.
2. Mengumumkan Rincian Kontrak di LPSE dan Website Resmi agar publik dapat melakukan kontrol.
3. Memberikan Sanksi Administratif* kepada penyedia jasa yang lalai sesuai ketentuan kontrak.
“Jangan sampai karena sepele tidak pasang papan, proyek ini jadi temuan BPK, temuan Inspektorat, bahkan temuan Kejaksaan. Rugi sendiri kan?”, pungkas Rd. Hadi.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Desa Tangkil masih ditunggu.
Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu akan melayangkan surat resmi dan turun dokumentasi ke lokasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan PBJ. ( *)
