
Wartawan yang diduga dari media De jurnal,Aldi yang Segera dilaporkan
Rilisberita.id,Sukabumi – Wartawan yang melakukan intimidasi bisa dipidana berdasarkan pasal-pasal yang relevan seperti Pasal 335 KUHP (untuk intimidasi umum), Pasal 28 ayat (2) UU ITE (jika intimidasi terkait SARA dan dilakukan melalui media elektronik).
Sedangkan Pasal 45B UU ITE (untuk ancaman kekerasan melalui media elektronik), atau pasal-pasal lain tergantung pada bentuk intimidasi yang dilakukan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Serta Pasal 335 KUHP: Menyatakan bahwa tindakan intimidasi yang mengancam dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan. Pasal 336 KUHP
Jika ancaman tersebut disertai kekerasan, hukumannya bisa menjadi lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Berdasarkan Undang-Undang ITE:
Pasal 45B UU ITE: Jika intimidasi dilakukan melalui media elektronik (seperti media sosial), pelakunya dapat dikenai hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 jua.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Jika intimidasi menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sanksinya bisa berupa penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar,hal itu dikatakan Rd.Hadi haryono ketum forum komunitas wartawan Sukabumi bersatu ( FKWSB ),dan Hadipun merupakan ketua DPC Sukabumi lembaga paralegal Pembasi ( Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka indonesia),dibawah naungan Dr.Firdaus oiwobo,S.H.,MH.
” Dalam waktu dekat ini Rd.Hadi akan melaporkan balik kepada Aldi wartawan De jurnal,dan meminta kepada penyidik polres sukabumi palabuhanratu,untuk menerapkan pasal 45 B UU ITE”, terang Hadi.
Sebab menurut Hadi bahwa Aldi ini telah membacakan berita yang dilansir dari salah satu media,dengan suara yang lantang dan jelas,yang di uplod di chanal tiktok milik Aldi, tanpa adanya komfirmasi terlebih dahulu kepada saudara Hadi.
Maka dari itu,Rd.Akan menuntut secara jalur hukum Secara Resmi.
(:cece abdul fatah)
