Ilustrasi
Rilisberita.id,Jakarta – Menghalangi atau menghambat proyek strategis pemerintah dapat dijerat pidana, umumnya menggunakan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam KUHP lama Pasal 221 atau KUHP baru.
Serta undang-undang sektoral seperti Pasal 162 UU Minerba. Tindakan ini mencakup ancaman, kekerasan, atau tindakan fisik lain yang menghentikan pengerjaan proyek.
Berikut adalah beberapa pasal yang relevan terkait tindakan menghambat proyek pemerintah:
KUHP (Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum): Pasal 207-241 KUHP mengatur kejahatan yang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, yang bisa diterapkan jika ada perlawanan fisik terhadap petugas di lapangan.
KUHP (Obstruction of Justice): Pasal 221 KUHP digunakan jika tindakan menghambat tersebut berupaya untuk merintangi proses hukum atau jalannya pemerintahan.
Undang-Undang Pertambangan (Minerba): Pasal 162 UU No. 4 Tahun 2009 (sebagaimana diubah) secara tegas mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp100 juta bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang legal.
Pasal 335 KUHP (Ancaman/Pemaksaan): Dapat digunakan jika penghambatan proyek disertai dengan ancaman atau pemaksaan secara melawan hukum.
Penting untuk diingat bahwa perbuatan menghambat ini harus dibuktikan memiliki unsur melawan hukum, seperti menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. ( Hadi / FKWSB )
