Rilisberita.id,Jakarta – Kecurangan dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di klinik adalah masalah serius yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan. Limbah medis infeksius (seperti jarum suntik, perban darah, sisa jaringan) dan limbah cair kimia (laboratorium/farmasi) wajib dikelola khusus, bukan dibuang bersama sampah domestik.
Berikut adalah modus kecurangan yang sering terjadi dan bahayanya:
Modus Kecurangan Klinik Terkait Limbah B3 Medis & IPAL
Pencampuran Limbah (Mixing): Limbah medis berbahaya (infeksius) dicampur dengan limbah domestik (kantong plastik hitam biasa) agar biaya pengolahan pihak ketiga lebih murah.
Pembuangan Langsung ke Selokan: Klinik, terutama yang menggunakan bangunan Ruko, seringkali tidak memiliki IPAL berstandar medis dan langsung membuang limbah cair dari wastafel/toilet ke drainase umum.
Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Tidak Sesuai: Limbah B3 ditumpuk di area terbuka, tidak berizin, tidak berlabel, dan melebihi batas waktu penyimpanan (maksimal 2 hari untuk suhu ruang).
Memalsukan/Tidak Ada Manifest Limbah: Klinik tidak bekerja sama dengan transporter limbah B3 berizin, atau mengabaikan dokumen festronik (manifest elektronik) sebagai bukti pengelolaan resmi.
PAL Rusak/Tidak Berfungsi: Klinik memiliki IPAL tetapi hanya pajangan (tidak dioperasikan/dipompa) untuk menghemat biaya listrik, atau IPAL dalam kondisi rusak (>80%).
Dampak Bahaya Kecurangan Limbah Medis
Penyebaran Penyakit: Jarum suntik bekas dan perban yang tercampur sampah umum berisiko menularkan penyakit berbahaya seperti HIV, Hepatitis B, dan Hepatitis C ke petugas kebersihan atau pemulung.
Pencemaran Lingkungan: Limbah cair medis mengandung bahan kimia berbahaya dan logam berat (seperti merkuri) yang merusak tanah dan sumber air.
Risiko Kebakaran/Ledakan: Penyimpanan limbah kimia yang tidak aman berpotensi menyebabkan kebakaran.
Ciri-Ciri Klinik yang Curang
Tidak ada TPS Limbah B3 yang terkunci dan berlabel khusus.
Bau menyengat di sekitar area pembuangan sampah klinik.
Terdapat limbah cair (bekas cucian darah/lab) langsung mengalir ke selokan depan klinik.
Plastik kuning (limbah medis) terlihat menumpuk tanpa jadwal pengambilan pihak ketiga.
Sanksi: Pelaku pembuangan limbah B3 ilegal dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar menurut UU No. 32 Tahun 2009.
Repository UIN Raden Fatah Palembang
Segera laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat jika menemukan klinik yang membuang limbah medis sembarangan. ( Hadi / FKWSB )
