Ilustrasi
Rilisberitaid, Jakarta – Pelibatan TNI dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perdebatan hukum.
Kalangan masyarakat sipil seperti Kontras menilai keterlibatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi menyalahi fungsi pokok TNI, sementara pemerintah mendasarkannya pada nota kesepahaman antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan TNI.
Kritik dan Pandangan Hukum:
Bukan Tugas Pokok: Berdasarkan UU TNI No. 34 Tahun 2004, fungsi utama TNI adalah menjaga pertahanan negara dari ancaman luar, bukan mengurusi urusan logistik atau kesejahteraan sipil secara langsung.
Potensi Ilegal: Sejumlah lembaga advokasi hak asasi manusia berpendapat bahwa pengerahan militer secara masif untuk mengelola dapur umum MBG adalah langkah di luar koridor hukum dan rentan tumpang tindih dengan fungsi kementerian teknis.
Argumen Pendukung Pemerintah:
Keadaan Mendesak: Pemerintah beralasan pelibatan TNI dan Polri (dengan mengoperasikan ratusan dapur umum) bersifat sementara. Hal ini dilakukan karena ketiadaan infrastruktur logistik dan kesiapan institusi sipil untuk membangun ribuan dapur MBG dalam waktu singkat.
Nota Kesepahaman: Secara operasional, peran militer dilegalisasi melalui kesepakatan resmi antara Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penanggung jawab program dan pihak TNI/Polri. ( Hadi )
