Ilustrasi
Rilisberita.id, Sukabumi – Kepala sekolah SMP Negeri (PNS/ASN) yang jarang hadir ke sekolah atau membolos dapat dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemecatan, serta penghentian tunjangan sertifikasi.
Namun, terkait kewajiban mengajar, berdasarkan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021, tugas utama Kepala Sekolah kini sepenuhnya berfokus pada beban kerja manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru/tenaga kependidikan. Kepala sekolah tidak lagi diwajibkan mengajar di kelas, kecuali jika sekolah tersebut kekurangan guru pengajar.
Berikut adalah rincian sanksi dan konsekuensi jika Kepala Sekolah melanggar disiplin kehadiran (bolos kerja) tanpa alasan sah berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
1. Konsekuensi Finansial & Sertifikasi
Tunjangan Dihentikan: Tidak hadir selama 3 hari saja dalam satu bulan dapat membuat tunjangan profesi/sertifikasi tidak dibayarkan.
Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin): Absen berturut-turut tanpa alasan sah memicu pemotongan Tukin secara berkala mulai dari 25% selama 6 hingga 12 bulan.
2. Jenjang Hukuman Disiplin Kehadiran (Kumulatif per Tahun)
Sanksi akumulasi bolos kerja bagi Aparatur Sipil Negara diatur ketat sebagai berikut:
Jumlah Hari Absen Tingkat Sanksi Jenis Hukuman
3 Hari Ringan Teguran lisan dari Dinas Pendidikan.
4 – 6 Hari Ringan Teguran tertulis secara resmi.
7 – 10 Hari Ringan Surat pernyataan tidak puas secara tertulis.
11 – 13 Hari Sedang Pemotongan Tukin 25% selama 6 bulan.
14 – 16 Hari Sedang Pemotongan Tukin 25% selama 9 months.
17 – 20 Hari Sedang Pemotongan Tukin 25% selama 12 bulan.
21 – 24 Hari Berat Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
25 – 27 Hari Berat Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
28 Hari / Lebih Berat Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (Dipecat).
3. Sanksi Khusus Bolos Berturut-turut
Pemberhentian Langsung: Jika Kepala Sekolah tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut, pemerintah akan langsung menjatuhkan sanksi pemecatan (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri).
Jika Kepala Sekolah SMPN tersebut terbukti melalaikan tugas utamanya (tidak mengendalikan manajemen sekolah dan tidak adir fisik), guru, komite sekolah, atau masyarakat dapat melaporkan kondisi tersebut kepada Pengawas Sekolah atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat agar segera dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan terstruktur.
Seperti Kepala SMPN 1 Parungkuda, Kecamatan Paungkuda diduga jarang ngantor kesekolahannya yang dia kepalai, hal itu dikatakan para Narasumber yang engan di sebutkan namanya Baru baru ini kepada awak media, dan perlu diketahui kepsek SMPN 1 Parungkuda berinial AK.
Dan ini menjelaskan sesuai peraturan perundang-undangan, jika 20 hari berturut-turut kepala sekolah mapun guru tidak hadir mengajar, otomatis mendapat rapor merah. ( Hadi )
