
Adv. Oki Prasetiawan,SM.,SH.,MH.,CLMA
Rilisberita.id,jakarta -Advokat merupakan sebuah profesi yang diatur dalam undang undang nomor 18 tahun 2003, dan dalam pemberhentian advokat juga sudah sangat jelas diatur di pasal 9 ayat 1 undang undang advokat yang menyatakan bahwa advokat dapat berhenti atau di berhentikan dari profesinya oleh organisasi advokat, dalam ayat tersebut jelas memberikan kewenangan kepada organisasi advokat untuk mengatur dan memutuskan penghentian status advokat dari profesinya,dilansir diberbagai media.
Dan di ayat 2 menyatakan bahwa salinan surat keputusan pemberhentian disampaikan kepada mahkamah agung,pengadilan tinggi dan lembaga penegak hukum lainya,sehingga menjadi semakin jelas bahwa advokat melekat pada organisasi advokat dan tidak ada kewenangan MA. untuk melakukan pembekuan berita acara sumpah advokat(BAS)
Oki Prasetiawan,SM.,SH.,MH.,CLMA. yang juga seorang Advokat,menanggapi apa yang di lakukan oleh mahkamah agung dalam hal melakukan pembekuan berita acara sumpah(BAS)terhadap pengacara kontroversial Dr.(C)M firdaus oiwobo, SH.,SH.i.,MH,adalah tindakan yang melampaui batas tanpa landasan hukum yang jelas, karena pembekuan yang di lakukan oleh MA pun tanpa ada batas waktu yang jelas, sehingga menyebabkan kerancuan dan ketidak pastian hukum.
“Selain itu di dalam undang undang advokat itu tidak mengenal istilah pembekuan, yang ada hanyalah pemberhentian sementara sesuai dengan pasal 7 ayat 1 huruf C undang undang advokat disebutkan pemberhentian sementara advokat dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan lamanya”, terang Adv .Oki.
“Dan dalam pasal 8 undang undang advokat sangat gamblang menjelaskan bahwa penindakan terhadap advokat yang melanggar kode etik itu dilakukan oleh dewan kehormatan organisasi advokat sesuai dengan kode etik jika penindakan tersebut adalah pemberhentian sementara atau permanen”, beber oki.
“Dalam hal pemberhentian advokat juga ada mekanisme mekanisme yang harus dijalankan, jadi seharusnya pembekuan BAS dan pemberhentian advokat itu dilakukan setelah adanya proses dan putusan sidang etik yang dilakukan oleh dewan kehormatan organisasi advokat”, pungkas oki
( Red)
