
Oleh ; Adv. OKI PRASETIAWAN,SM.,SH.,MH.CLMA.
Rilisberita.id,Jakarta– “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang berarti “tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya peraturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu”. Seseorang tidak dapat dihukum atas suatu perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang.
Tapi dalam konteks hukum dan etika untuk badan publik: Prinsipnya adalah “segala yang tidak diperbolehkan adalah dilarang”. Ini berarti pemerintah atau badan publik hanya boleh melakukan tindakan yang secara spesifik diizinkan oleh undang-undang, berbeda pula yang berlaku untuk individu Prinsip yang sering berlaku adalah “segala yang tidak dilarang adalah diperbolehkan”. Ini berarti individu bebas melakukan tindakan apa saja kecuali ada peraturan yang melarangnya.( Red)
