
Rilisberita.id, Sukabumi– Setiap turunnya Anggaran Biaya operasional sekolah ( BOS),untuk pusat kegiatan belajar masyarakat ( PKBM),maraknya oknum wartawan yang berdatangan kepada para pengelola PKBM.
Salah satunya ada kepala sekolah PKBM diwilayah Cicurug,kabupaten Sukabumi sudah merasa resah dengan mengechat melalui jaringan seluler yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut
Beginilah isi narasinya yang dilontarkan oleh oknum wartawan tersebut kepada kepala sekolah PKBM yang ada diwilayah cicurug tersebut.
“Ada yang ingin di tanyakan sedikit mengenai siswa pa,dalam data ada yang tida sesuai pak”, ungkap oknum wartawan tersebut dalam isi chatannya.
“Tolong di bls apa mau jadikan pemberitan
Sedang direvisi oleh operator lembaga berkoordinasi dengan operator dinas”,ketusnya
” Banyak Warga belajar yg sudah dikeluarkan tapi masih masuk ke system 🙏🙏,Saya mengecek dlam dapodik data tidak sesuai”, tambahnya dalam narasi chatan yang dilontarkan kepada salah satu pengelola PKBM tersebut.
“Gimana bpa ini mengenakan diri sendiri merugikan negara.Kami dari lpi Tipikor pak
Komunikasi sbntar kita diskusikan dan luruskan. Tolong responsif nyah
Kami sedang tahap mengurus dan perbaikan kang 🙏”, pungkas oknum yang mengaku wartawan tersebut.
Disisi lain menurut Rd.Hadi Haryono,SH.,Pid, Ketua DPC Sukabumi, lembaga paralegal perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia ( Pembasmi ),mengatakan” bahwa berdasarkan UU ITE memiliki ancaman berupa sanksi pidana penjara dan/atau denda yang berat bagi berbagai pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penyebaran konten asusila, penipuan online, dan ancaman kekerasan melalui media elektronik”, terang Rd.Hadi.
“Ancaman sanksi pidana dan denda
Penyebaran konten asusila: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024),Serta Pencemaran nama baik, bisa di Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta (Pasal 27 ayat (3))”, tegas Hadi.
“Namun, pada konteks kerugian, ancamannya bisa mencapai pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar (Pasal 51 ayat (2)).
Ujaran kebencian berbasis SARA: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 28 ayat (2)).
Penipuan dan pemerasan: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 27 ayat (4)).
Pengancaman: Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta (Pasal 29 jo. Pasal 45B UU 1/2024).
Peretasan: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta (Pasal 30 ayat (1))”, ungkap Hadi.
“Beberapa pasal dalam UU ITE dapat ditafsirkan secara luas yang memungkinkan penegakan hukum yang berlebihan terhadap kritik atau pendapat, seperti kasus ujaran kebencian ,ancaman melalui jaringan seluler terhadap isu yang tidak benar itu bisa dikenakan pasal dan pidana”, pungkas Rd.Hadi dengan nada tegas,berita bersambung.( ***)
