
Oleh ,Rd.Hadi Haryono,ketum forum komunitas wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB )
Rilisberita.id,Sukabumi– penyalahgunaan anggaran Pokir (Pokok-Pokok Pikiran DPRD) dapat berujung pada pidana, terutama jika melibatkan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), atau konflik kepentingan. Hal ini bisa terjadi jika dana Pokir diperjualbelikan, digunakan untuk kepentingan pribadi, atau diberikan kepada keluarga anggota dewan.
Bentuk penyalahgunaan yang berisiko pidana.
Memperjualbelikan Pokir: Oknum anggota dewan yang memperjualbelikan paket Pokir kepada pihak tertentu dengan imbalan persentase dari nilai proyek.
Konflik kepentingan: Mengarahkan Pokir agar dikerjakan oleh keluarga atau kerabat sendiri, yang berpotensi menimbulkan praktik KKN.
Tidak sesuai peraturan: Menggunakan dana Pokir untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat atau tujuan pembangunan daerah yang seharusnya.
Konsekuensi hukum
Pidana penjara: Pelaku dapat diancam pidana penjara dengan ancaman maksimal lima tahun.
Denda: Pelaku juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp 250 juta.
Tindak pidana korupsi: Terutama jika ada unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar bertindak melanggar kewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Tipikor.( ***)
