Kantor Desa Citarik
Rilisberita.id,Sukabumi– Dana Desa di yang ada Desa Citarik,kabupaten Sukabuni diduga yaitu Sebesar Rp.1.751.349.000 Miliyar lebih,pada Tahunn2025 Ditrima Desa Citarik Kecamatan Pelabuanratu Kabupaten Sukabumi, telah rampung terealisasikan
Desa Citarik Kecamatan Pelabuanratu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jabar ini, pada tahun 2025 menerima Dana Desa sekitar Rp.1.751.349.000,itupun sudah selesai dikerjakan.
Dana desa tahap satu sekitar Rp.1.050.809.400– tahap dua Dana Desa diterima Rp.700.539.600,- telah terealisasi terutama digunakan untuk bidang infrastruktur jala.
1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang,Rp 64.950.000
2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang,Rp 64.950.000
3.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 10.000.000
4.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 18.720.000
5.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 30.000.000
6.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 23.700.000
7.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 18.000.000
8.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dan lain lain ,Rp 24.950.000
9.Keadaan Mendesak Rp 129.600.000
10.Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 39.280.000
11.Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 94.950.000
12.Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 1.800.000
13.Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 1.500.000
14.Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Rp 1.800.000
15.Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 10.800.000
16.Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 5.000.000
17.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 175.123.000
18.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 18.000.000
19.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.000.000
20.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 450.000.
Menurut masyarakat Desa citarik,kecamatan palabuhan Ratu,kabupaten Sukabumi ini,mengatakan” dengan adanya program Dana desa itu,sangat membantu demi menopang lajunya perkembangan, serta kemajuan di Desa citarik ini” , singkat masyarakat. ( Hadi/ FKWSB)
