Rilisberita.id,Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Putuskan Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana atau Perdata.
Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian”, ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/26) yang lalu.
Pasal 8 UU Pers sebelumnya hanya berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Menurut Mahkamah, norma tersebut belum mengatur secara jelas bentuk dan batasan perlindungan hukum sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.
Inilah narasi yang dikirimkan melalui via WA milik Hadi haryono

Dan saudara hadi haryono pun akan menuntut secara jalur hukum kepada saudara Aldi Rifaldi yang diduga seorang wartawan D jurnal yang sudah menguplod wajah Hadi haryono secara jelas yang diduga akun milik saudara aldi ini lah unggahan nya.

” Apakah itu tidak kena delik hukum,bahwa saudara Aldi telah menggugah wajah saya secara terang terangan melalui yang diduga akun tiktok akun milik saudara aldi”, tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Hadi Dewan pers harus paham jangan bodoh ,itu kan jelas hasil keputusan mahkamah Konsitutusi yang sudah di sahkan tahun 2026″, tegasnya lagi.
” kita lihat nanti ,kita tempuh jalur hukum kalau sudah seperti ini”, ujar Hadi yang juga dirinya merupakan Paralegal disalah satu organisasi advokat”, pungkasnya.( **)
