Oleh: Rd. Hadi haryono ketum FKWSB dan sekaligus dirinya sebagai Paralegal
Rilisberita.id, Sukabumi – Celah kecurangan (fraud) pada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) umumnya bersumber dari lemahnya transparansi, pengawasan internal yang minim, dan dominasi pengurus. Modus utama meliputi penyalahgunaan wewenang pengadaan barang/jasa, mark-up harga, penyertaan modal fiktif, hingga manipulasi laporan keuangan untuk menutupi
Berikut adalah celah kecurangan yang sering terjadi dalam pengelolaan BUM Desa.
Penyalahgunaan Wewenang & Pengadaan: Kepala desa atau pengurus menunjuk langsung perusahaan kerabat atau milik sendiri dalam proyek BUM Desa.
Penyertaan Modal Fiktif: Dana desa disuntikkan ke BUM Desa, namun digunakan untuk kepentingan pribadi atau usaha yang tidak jelas.
Manipulasi Laporan Keuangan: Tidak adanya laporan keuangan yang transparan, memanipulasi laba-rugi, atau membiarkan BUM Desa “mati suri” (vakum) untuk menutupi penyelewengan dana.
Lemahnya Pengawasan: Kurangnya fungsi pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, membuat pengurus leluasa melakukan kecurangan.
Aset dan Pendapatan: Penyimpangan aset dan penggelapan pendapatan asli desa yang dikelola BUM Desa.
Upaya pencegahan memerlukan peningkatan transparansi, audit independen, serta optimalisasi fungsi pengawasan internal.
Seperti Bumdes Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug,Kabupaten Sukabumi,jawa Barat,wajib Semua element Masyarakat agar memantau Kegiatan dalam pelaksanaan Bumdes tersebut, hal itu dikatakan ketua umum forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB) Rabu ( 4//2/26).
Menurut Rd.Hadi selain ketum FKWSB,dirinya pun seorang paralegal Bantuan Hukum di salah satu organisasi Advokat , jikalau ada dugaan korupsi dalam program Bumdes bangbayang Desa cicurug ,kami tidak akan segan segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,sampai berita ini di publikasikan kades bangbayang serta direktur Bumdes Bangbayang sulit dihubungi,berita bersambung. ( *).
