Ilustrasi
Oleh : Adv. Darius Leka, S.H.
Rilisberita.id,Jakarta – Kamis, 26 Februari 2026, menjadi hari kelam bagi dunia Advokat Indonesia. Di koridor kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, aroma “kriminalisasi” tercium tajam saat aparat penegak hukum resmi menahan Hendra Sianipar, S.H. Penahanan ini bukan sekadar urusan administrasi perkara, melainkan tamparan keras bagi Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang menjamin imunitas profesi.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-234/M.1.11/Eku.2/02/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara, Anggara Setya Ali, Hendra resmi dijebloskan ke sel. Ia dituduh terlibat dalam dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, di balik jeruji besi itu, ada narasi hukum yang timpang. Kasus yang berpangkal dari laporan polisi nomor LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM terkait sengketa lahan ini, kini berubah menjadi bola panas yang mengancam independensi pembela hukum di tanah air.
Merespons tindakan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) menyatakan keberatan keras. Salah satu tokoh senior yang pasang badan adalah Ketua Umum DPC PERADI SAI Jakarta Barat, Advokat Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum.
Bagi Stefanus, kasus ini adalah preseden buruk bagi implementasi hukum nasional, terutama di tengah transisi hukum pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP baru secara resmi pada 2 Januari 2026 lalu.
“Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Mereka tidak secara komprehensif dan profesional melakukan penahanan terhadap seorang Advokat yang merupakan anggota dan pengurus PERADI SAI,” tegas Stefanus dengan nada bicara yang dalam dan penuh penekanan.
Stefanus menilai, Kejaksaan seolah-olah buta terhadap fakta bahwa Hendra Sianipar menjalankan tugas profesinya berdasarkan surat kuasa yang sah secara administratif di matanya sebagai penerima kuasa.
Duduk perkara yang menimpa Hendra Sianipar sejatinya adalah fenomena “jebakan” yang bisa menimpa Advokat mana pun. Hendra merupakan salah satu penerima kuasa yang diajak oleh rekan sejawatnya, Sophar Napitupulu. Dalam perjalanannya, surat kuasa tersebut diklaim palsu.
Masalahnya, Hendra diklaim sama sekali tidak mengetahui proses pembuatan maupun keaslian tanda tangan dalam surat kuasa tersebut. Secara doktrin hukum, pidana memerlukan adanya mens rea (niat jahat). Jika seorang Advokat menerima kuasa dari rekan sejawat tanpa mengetahui cacat formil di dalamnya, di manakah letak niat jahatnya?
Stefanus Gunawan menekankan bahwa pihak Kejaksaan terkesan serampangan karena menerapkan pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) tanpa melihat hak imunitas Advokat yang diatur secara spesifik (Lex Specialis).
“Seorang Advokat yang beritikad baik dalam menjalani tugas profesinya secara profesional sebagaimana berdasarkan surat kuasa, tidak bisa dituntut oleh hukum apa pun. Ini adalah mandat undang-undang, bukan sekadar opini,” tambah Stefanus.
Penahanan ini memicu perdebatan hukum yang krusial. Indonesia baru saja merayakan era baru hukum nasional pada Januari 2026, namun praktik lapangan dinilai masih menggunakan mentalitas lama yang represif.
1. UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 16 UU Advokat (yang telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi) menyatakan: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
2. UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Meskipun Hendra dijerat dengan Pasal 263, dalam semangat KUHP baru, penegakan hukum seharusnya lebih teliti dalam memilah antara perbuatan administratif dan perbuatan pidana, terutama bagi profesi yang merupakan pilar penegak hukum (officium nobile).
3. Kode Etik Advokat Indonesia. Advokat dilarang menolak klien kecuali ada alasan hukum yang kuat.
Ketika seorang Advokat menerima kuasa, ia menjalankan kewajiban profesi.Menghukum Advokat karena dokumen yang diberikan klien/rekan sejawat tanpa bukti keterlibatan aktif dalam pemalsuan adalah bentuk degradasi profesi.
Publik bertanya-tanya, mengapa Kejari Jakarta Utara begitu tergesa-gesa melakukan penahanan di tingkat penuntutan? Apakah Hendra Sianipar berpotensi melarikan diri? Menghilangkan barang bukti? Ataukah ini bentuk “pamer kekuatan” dari institusi kejaksaan?
Stefanus Gunawan melihat adanya ketidakpahaman utuh dari pihak kejaksaan terhadap posisi Advokat sebagai mitra sejajar dalam penegakan hukum. “Sepertinya pihak Kejari belum membaca dan memahami secara utuh UU Advokat maupun perkembangan hukum terbaru per 2 Januari 2026. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi hukum kita,” ujarnya.
Melalui kasus ini, masyarakat perlu diedukasi bahwa advokat bukan sekadar “tukang bela”. Advokat adalah penegak hukum yang statusnya sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim. Jika advokat dengan mudah ditahan saat menjalankan fungsinya, maka hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum akan terancam.
Jika hari ini Hendra Sianipar yang dikriminalisasi karena surat kuasa, besok bisa jadi advokat lain yang dikriminalisasi karena argumentasi hukumnya. Ini adalah slippery slope (lereng licin) yang menuju pada otoritarianisme hukum.
Atas dasar panggilan moral dan solidaritas profesi, DPN PERADI SAI menuntut keadilan. Stefanus Gunawan meminta agar penahanan Hendra Sianipar segera ditangguhkan.
“Kami meminta agar rekan sejawat kami ditangguhkan dan dibebaskan karena hukum. Ia dijamin dan dilindungi dalam setiap tugas profesinya secara bebas dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” tutup Stefanus.
Kasus ini menjadi ujian bagi Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja jajarannya di Jakarta Utara. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum lainnya.
Penahanan Hendra Sianipar adalah alarm keras bagi seluruh Advokat di Indonesia. Integritas sistem peradilan diuji: apakah UU Advokat masih memiliki taji, ataukah ia hanya menjadi macan kertas di hadapan kewenangan absolut jaksa? Publik menanti keberanian sistem hukum untuk mengoreksi dirinya sendiri. ( Hadi )
