Rilisnerita.id,Jalarta – Polri melalui Dittipidsiber Bareskrim berhasil mengungkap praktik penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, pelaku menyebarkan SMS berisi tautan palsu yang mengarahkan korban ke laman tiruan untuk mencuri data pribadi hingga informasi keuangan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan dari nomor tak dikenal dan selalu melakukan verifikasi. Pembayaran e-tilang hanya dilakukan melalui domain resmi pemerintah, seperti etilang.kejaksaan.go.id.( Hadi )
