Oleh Ketua Paralegal Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia ( Pembasmi ) DPC Sukabumi, Hadi haryono,SH.pid.,SH,pdt
Rilisberita.id,Jakarta – Mengganggu program pemerintah, terutama yang masuk dalam kategori proyek strategis nasional atau pelayanan publik, dapat berakibat pada jeratan hukum pidana. Aturan hukum ini tersebar dalam beberapa undang-undang, terutama KUHP baru (UU 1/2023) dan UU ITE.
Berikut adalah beberapa pasal yang berpotensi menjerat tindakan yang dianggap mengganggu pemerintah:
Penghinaan Pemerintah/Lembaga Negara (KUHP Baru): Pasal 240 KUHP baru mengatur pidana bagi yang menghina pemerintah atau lembaga negara. Meskipun kritik diperbolehkan, penghinaan yang bersifat fitnah dapat dipidana.
Penghinaan Presiden/Wapres (Pasal 218 KUHP): Pasal 218 ayat (1) KUHP Nasional mengancam pidana penjara hingga 3 tahun atau denda bagi pelaku penghinaan terhadap presiden/wakil presiden.
Pasal 27A UU ITE 2024 (Pencemaran Nama Baik): Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain (termasuk pejabat/pihak yang menjalankan program pemerintah) dengan tuduhan tertentu melalui sistem elektronik dapat dijerat pasal ini.
Penyebaran Berita Bohong (Hoaks): Jika gangguan dilakukan dengan menyebarkan informasi palsu yang menimbulkan kerusuhan atau menghambat program pemerintah, pelaku dapat dijerat pasal terkait hoaks dan ujaran kebencian.
Penyalahgunaan Wewenang/Tindak Pidana Khusus: Jika gangguan melibatkan penipuan, pemerasan, atau korupsi yang menghambat program, pasal-pasal dalam UU Tipikor (UU 20/2001) atau penipuan (Pasal 378 KUHP/Pasal 492 UU 1/2023),itu dapat di jerat dengan hukuman pidana.(**)
