Rilisberita.id, : Jakarta – Jun’at (13/3/2026 )
– Permohonan uji materi (judicial review) terkait keberadaan sejumlah perkumpulan yang diduga berkamuflase sebagai organisasi advokat diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut menyoroti praktik organisasi masyarakat (ormas) yang disebut-sebut ikut mengajukan sumpah advokat di pengadilan serta menyelenggarakan proses penerimaan calon advokat secara tidak sah.

Tim pengaju judicial review yang dipimpin oleh Syamsul Jahidin menilai bahwa saat ini terdapat sejumlah organisasi yang sebenarnya berbentuk ormas, namun beroperasi seolah-olah sebagai organisasi advokat. Mereka bahkan disebut dapat mengantarkan anggotanya untuk disumpah di pengadilan tinggi.

Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum tersebut. Menurutnya, fenomena organisasi advokat “kamuflase” semakin marak karena lemahnya pengawasan dari lembaga peradilan.
Ia menilai pengawasan dari Mahkamah Agung dan berbagai pengadilan tinggi masih belum optimal, sehingga memberi ruang bagi organisasi yang tidak memenuhi syarat untuk tetap menjalankan aktivitas layaknya organisasi advokat.
Selain itu, tim pengaju juga menyoroti dugaan praktik penerimaan calon advokat yang tidak memenuhi syarat akademik. Beberapa calon peserta disebut memiliki ijazah yang statusnya tidak jelas, bahkan diduga berasal dari pembelian ijazah atau menggunakan dokumen palsu.
Menurut pihak pendukung judicial review, sebenarnya cukup mudah untuk membedakan apakah sebuah perkumpulan benar-benar organisasi advokat atau hanya ormas biasa. Salah satu indikatornya dapat dilihat melalui data resmi di sistem administrasi hukum umum milik pemerintah.
Mereka menyebutkan bahwa jika dalam data resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tidak tercantum bahwa organisasi tersebut menjalankan amanah Undang‑Undang Dasar 1945 serta ketentuan Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka besar kemungkinan organisasi tersebut hanyalah ormas, meskipun di akta pendiriannya tertulis menjalankan delapan kewajiban pokok organisasi advokat.
Lebih lanjut dijelaskan, ada pula modus dengan membuat akta tambahan melalui notaris yang diduga tidak menjalankan prosedur secara benar. Dalam dokumen tersebut dituliskan seolah-olah organisasi menjalankan delapan kewajiban pokok organisasi advokat agar dapat diterima oleh pengadilan tinggi.
Pihak pendukung judicial review menegaskan bahwa kunci utama untuk menilai legalitas sebuah organisasi advokat adalah data induk pada sistem administrasi hukum yang mencatat kewenangan organisasi tersebut.
Sebagai contoh, mereka menyebut Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) sebagai salah satu organisasi advokat yang dinilai berdiri secara sah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan judicial review ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta memperketat pengawasan terhadap organisasi yang mengaku sebagai organisasi advokat, sehingga profesi advokat tetap terjaga integritas dan profesionalitasnya di Indonesia. ⚖️📜
(Red )
