Rilisberita.id, Jakarta – Kemenko Polkam melalui Deputi Bidkoor Kominfo menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Transaksi Elektronik terkait Pemblokiran Transaksi Keuangan Lintas Sektoral dalam rangka pemberantasan perjudian daring di Jakarta Rabu (17/6/26).
Kegiatan ini mempertemukan berbagai kementerian/lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bareskrim Polri, akademisi, serta kementerian terkait lainnya.
Rapat diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemblokiran transaksi keuangan yang terindikasi terkait perjudian daring serta meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, Kemkomdigi telah melakukan penanganan terhadap lebih dari 2 juta konten perjudian daring sepanjang tahun 2025. Sementara itu, PPATK mencatat total deposit perjudian daring mencapai sekitar Rp36 triliun pada 2025. Namun, nilai dana yang berhasil diamankan maupun diselamatkan hingga saat ini masih relatif kecil dibandingkan dengan total perputaran dana tersebut. Hal ini mengingat panjangnya proses penanganan transaksi perjudian daring yang disebabkan oleh karakteristik khusus perjudian daring.
Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menegaskan bahwa pemberantasan perjudian daring tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan pemutusan akses konten, tetapi juga harus diperkuat melalui penelusuran dan pemutusan aliran dana kejahatan.
“Penanganan perjudian daring perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan pendekatan follow the money. Tantangan utama yang kita hadapi saat ini bukan hanya pada identifikasi rekening dan transaksi yang terafiliasi, tetapi juga bagaimana membangun mekanisme koordinasi yang cepat, terintegrasi, dan tetap menjunjung prinsip proporsionalitas serta due process of law dalam setiap tindakan penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi, pemblokiran, penyitaan, hingga penanganan aset”, ujar Asdep PDTE.
Dalam diskusi, para peserta rapat mengidentifikasi sejumlah tantangan utama, antara lain rendahnya tingkat pemulihan aset dibandingkan dengan total deposit perjudian daring, panjangnya proses verifikasi, penundaan, henti sementara, pemblokiran, penyitaan aset hingga putusan pengadilan, maraknya penggunaan rekening penampung dan rekening hasil jual beli, serta belum terintegrasinya sistem koordinasi antarinstansi dalam proses penanganan transaksi yang terindikasi berkaitan dengan perjudian daring.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam bersama Kementerian/Lembaga terkait akan mengkaji pembentukan wadah khusus koordinasi dalam pemberantasan perjudian daring lintas sektoral sejalan dengan revisi UU P2SK, mendorong pengembangan Integrated Financial Enforcement Ecosystem yang mengintegrasikan data dan koordinasi antarinstansi secara digital dan real time. Di samping itu, akan dievaluasi berbagai tahapan mulai dari penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi, pemblokiran, penyitaan, hingga penanganan aset guna mempercepat proses pemulihan aset terkait tindak pidana perjudian daring dengan tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas dan due process of law.
Kemenko Polkam akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PPATK guna identifikasi lebih lanjut mengenai rekening terindikasi perjudian daring yang telah dihentikan sementara oleh PPATK, diblokir oleh OJK, termasuk rekening/Qris penampungan pada merchant aggregator yang telah diblokir BI, namun belum dapat ditindaklanjuti penanganannya karena saldo dengan nilai yang kecil pada rekening tersebut dengan jumlah rekening yang sangat banyak.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap pemberantasan perjudian daring dapat dilakukan secara lebih terukur, terintegrasi, dan mampu menekan peredaran dana ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi, sosial, serta keamanan nasional. ( Hadi / FKWSB )
